You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sidang Perdana 4 Tersangka Siswa SMAN 3 Digelar
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Digelar

Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap AC (16), siswa SMAN 3 Jakarta yang dilakukan oleh kelima kakak kelasnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/8). Namun, karena salah satu tersangka yakni D sudah masuk usia dewasa, sidang kali ini hanya diikuti oleh 4 tersangka yang masih di bawah umur. Tak hanya itu, jalannya persidangan pun tertutup untuk umum maupun media.

Ya nanti kelanjutannya pemeriksaan saksi-saksi

Keempat tersangka yakni, K, P, T dan A dibawa dari ruang tunggu anak PN Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 menuju Ruang Sarwarta, SH. Ruangan ini dibuat khusus untuk persidangan bagi anak, sehingga dibuat tertutup.

Tepat pukul 12.00, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna dimulai. Nampak keempat tersangka duduk berhadapan dengan para hakim yang berada di depan. Tersangka P yang merupakan satu-satunya tersangka perempuan, menempati bangku paling kanan menghadap hakim.

Polisi Temukan Titik Terang Tewasnya Siswa SMA 3 Setiabudi

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim pun tidak meengenakan toga. Terlihat, dalam tata cara penyampaian materi sidangnya pun para hakim berbicara tidak seperti dalam persidangan kasus umum biasa.

Sekitar pukul 13.00, sidang selesai dan para tersangka langsung kembali dibawa ke rumah tahanan Salemba dan untuk tersangka perempuan ke rumah tahanan Pondok Bambu.

Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna mengatakan, dalam sidang perdana ini, pihaknya mengajukan proses diversi kepada kedua belah pihak. Ini dilakukan sebagai langkah untuk memediasi antara keluarga korban dengan tersangka.

Dikatakan Made, untuk proses selanjutnya akan ada pemeriksaan saksi-saksi. "Kalau diversi itukan diluar perkara. Ya nanti kelanjutannya pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Diana, ibu korban AC mengakui jika majelis hakim menawarkan diversi. Namun, hal tersebut ditolak oleh keluarga korban. "Memang ditawarkan diversi, tapi kita inginnya dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku," ucapnya.

Dalam sidang perdana kali ini, majelis hakim juga membacaan dakwaan kepada para tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Namun begitu karena tersangka masih di bawah umur, majelis juga akan memperhatikan Undang Undang Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang memungkinkan terpidana hanya menjalankan setengah dari hukuman yang diberikan.

Seperti diketahui, tersangka D, K, P, T, dan A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penganiayaan salah satu murid SMAN 3, Setiabudi, Jakarta, AC (16). Pasca mengikuti kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Bandung, korban tewas dengan luka di beberapa bagian tubuh.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2251 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1264 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1221 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1074 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye996 personDessy Suciati